Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:48 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Atas Pertimbangan Menteri Keuangan Dalam Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Perusahaan Asuransi (Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Bibliografi
Author: KUNCORO, OKTAVIANUS SATRIO ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Kepailitan; Perusahaan Asuran
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Oktavianus Satrio Kuncoro's Undergraduate Theses.pdf (533.65KB; 29 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2580
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan yang merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit adalah salah satu cara yang efektif dalam penyelesaian utang piutang. Dengan mempailitkan debitor, kreditor atau para kreditor
memperoleh kepastian hukum dalam pembayaran atas piutang-piutangnya. Bidang usaha industri perasuransian termasuk yang paling riskan dalam
hal kepailitan. Sebagai salah satu Lembaga Keuangan Non Bank, bidang perusahaan perasuransian menginginkan perlakuan khusus tentang kepailitan terhadap mereka sama seperti Lembaga Keuangan yang lain. Karena salah satu kinerja dari bidang usaha industri perasuransian adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Contoh lembaga perbankan yang pengajuan permohonan pernyataan kepailitannya harus melalui Bank Indonesia dan mengacu kepada keadaan kondisi insolvensitas dari suatu
Bank. Berangkat dari permasalahan mereka tersebut, pada tanggal 18 Oktober 2004 pemerintah mengesahkan dan mengundangkan Undang-
Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Terhadap ketentuan tersebut ada dua pendapat, yaitu perusahaan asuransi yang setuju karena dianggap memberikan kepastian hukum bagi bidang
usaha asuransi dan masyarakat yang tidak setuju dan menolak karena dianggap menjadi tempat perlindungan bagi perusahaan asuransi yang
belum tentu kondisi solvabilitasnya sudah memenuhi ketentuan yang ada. Masyarakat yang dalam hal ini adalah kreditor menginginkan agar
pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi terkait dengan sengketa klaim dan non klaim yang mungkin timbul antara kreditor dan perusahaan asuransi tanpa harus melalui Menteri Keuangan. Akan tetapi Peraturan Pelaksana untuk mendukung ketentuan Undang- Undang tersebut sampai sekarang belum dibentuk.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)