Indonesia sebagai salah satu negara berkembang didunia saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan disegala bidang, Indonesia juga sebagai salah satu negara berkembang didunia yang memiliki jumlah penduduk yang banyak, tentunya memiliki pula sumber daya manusia (SDM) yang melimpah, dalam upaya pelaksanaan pembangunan disegala bidang, atau pembangunan berskala nasional dalam rangka pembangunan Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik secara materiil maupun secara spiritual yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bahwa yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 juga mengatakan bahwa yang dimaksud dengan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk memahami bagaimana tata cara pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja, di PT. ABBOTT INDONESIA. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, mengetahui hambatan apa saja yang ditemukan dalam proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja, dan mengetahui kepastian hukum di Indonesia tentang pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diatur dalam. Undang-undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Undang-undang No.12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di perusahaan swasta, Undangundang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. |