Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:24 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja Kepada PT. Abbott Indonesia
Bibliografi
Author: RIANDY, ZHELDY ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Zheldy Riandy's Undergraduate Theses.pdf (167.66KB; 25 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2579
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang didunia saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan disegala bidang, Indonesia juga sebagai salah satu negara berkembang didunia yang memiliki jumlah penduduk yang banyak, tentunya memiliki pula sumber daya manusia (SDM) yang melimpah, dalam
upaya pelaksanaan pembangunan disegala bidang, atau pembangunan berskala nasional dalam rangka pembangunan Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik secara materiil maupun secara spiritual yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bahwa yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 juga mengatakan bahwa yang dimaksud dengan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk
memahami bagaimana tata cara pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja, di PT. ABBOTT INDONESIA. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, mengetahui hambatan apa saja yang ditemukan dalam proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja, dan mengetahui kepastian hukum di Indonesia tentang pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diatur dalam. Undang-undang No.
22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Undang-undang No.12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di perusahaan swasta, Undangundang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 2 tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)