Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bagi Pekerja Dengan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Studi Kasus PT. Hardaya Aneka Shoes Industri (HASI)
Bibliografi
Author:
PUTRI, CITRA KHARISMA
;
Gultom, Sri Subiandini
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Citra Kharisma Putri's Undergraduate Theses.pdf
(797.56KB;
42 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2578
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Peijanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kija antara pekerja!buruh dengan pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.Syarat kerja yang diperjanjikan di dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha atau pekeijaan tertentu. Suatu PKWT hanya untuk pekeijaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah
suatu PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.PKWT sebagaimana diatur dalam UU dibuat untuk paling lama tiga tahun. Di dalam Suatu PKWT dibuat berdasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dan hams dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan telah selesai dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena suatu kondisi tertentu pekcrjaan tersebut belum dapat diselesaikan, Dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan tersebutdilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30( tiga puluh han) setelah berakhirnya perjanjian kerja.Selama
tenggang waktu 30(tiga puluh) han tidak ada hubungan kerja antara pekerja buruh.Bagi pekerja yang direkrut menjadi PKWT tidak mendapatkan
masa percobaan hal mi ditegaskan dengan jelas pada pasal 58 UU no 13 Tahun 2003.Apabila disyaratkan adanya masa percobaan maka masa percobaan kerja tersebut batal demi hukum.dalam hal suatu perjanjian kerja waktu tidak tertentu
dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerjalburuh yang bersangkutan.Surat pengangkatan tersebut sekurangkurangnya memuat keterangan nama dan alamat pekrja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan dan besamya upah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.3125 second(s)