Esensi wasiat adalah suatu akta yang memuat peryataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia. Maka bentuk wasiat yang dimaksud dalam KUHPerdata disini adalah suatu akta, sehingga terdapat 2 unsur, yaitu kehendak seseorang dan akta itu sendiri. Lalu bagaimana halnya bila hanya terdapat kehendak seseorang saja, dan aktanya tidak ada, karena kehendaknnya tersebut hanya disampaikan secara lisan. Secara unsur, pewasiatan seperti ini kurang unsurnya, yaitu tidak ada aktanya. Namun pelaksanaan wasiat yang disampaikan secara lisan tersebut tetap harus dilaksanakan, karena merupakan kehendak si yang meninggal. Dalam penulisan ini akan ditemukan bagaimana cara menyelesaikan hal ini dengan tetap mengindahkan hukum waris yang berlaku, baik secara perdata di Indonesia maupun secara adat Jawa Tengah. |