Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:30 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Penyalahgunaan Produk Merek ”UAE” Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Bibliografi
Author: ROSITA, DIAN ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Merek Dagang; Merek Barang; Merek Terkenal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dian Rosita's Undergraduate Theses.pdf (381.15KB; 32 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2575
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik merek untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin pada pihak lain untuk
menggunakan merek itu. Hak atas merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Di dalam undang-undang tersebut
ada ketentuan yang secara tersirat menjelaskan bahwa hak moral merek juga melekat pada produknya. Artinya bahwa beralihnya hak atas produk tidak menyebabkan beralihnya hak atas merek. Hak atas merek itu tetap melekat pada produk sehingga untuk menjual kembali produk tersebut dengan label yang berbeda diperlukan izin dari pemilik merek. Sering kali dalam prakteknya terjadi penyimpangan, yaitu produk dijual kembali dengan menggunakan label merek lain tanpa seizin pemilik merek. Hal inilah yang dialami oleh pemilik merek UAE di mana produk UAE yang telah didaftarkan, digunakan kembali dengan merek lain tanpa seizin pihak UAE. Penyalahgunaan produk UAE oleh pihak lain in mengakibatkan kerugian baik materiil maupun non-materiil bagi pihak UAE. Adanya kasus penyalahgunaan produk ini dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat karena pemilik merek sekaligus sebagai pelaku usaha menjadi tidak dapat bersaing dengan sehat dengan produk sejenis lainnya di pasaran karena merek miliknya menjadi tidak dikenal oleh konsumen. Keadaan yang demikian bika dibiarkan berlarut-larut akan menyebabkan kehancuran moral dan ekonomi bagi bangsa Indonesia dan terutama bagi pemilik merek. Oleh karena itu diperlukan adanya penambahan ketentuan di dalam Undang-Undang Merek yang ada pada saat ini serta perlu juga dibentuknya Peraturan Pelaksana Undang-Undang tersebut agar para penegak hukum dapat menerapkan ketentuan itu tanpa ragu-ragu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)