Anda belum login :: 25 Nov 2024 03:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Tentang Fungsi Dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Dana Simpanan Nasabah Bank (Analisa Kasus Pada BPR Bangunkarsa Artha sejahtera)
Bibliografi
Author:
DEWA, MANGGALA
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Penjaminan
;
Nasabah
;
Dana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Manggala Dewa's Undergraduate Theses.pdf
(2.93MB;
6 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2574
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Banyak masyarakat yang mempercayakan bank sebagai salah satu tempat untuk menyimpan uang mereka, namun sering tidak disadari oleh masyarakat bahwa menyimpan uang di bank tentu ada risikonya. Masyarakat pada umumnya
percaya begitu saja terhadap bank walaupun tidak ada jaminan tertulis dari pihak bank mengenai jaminan pengembalian simpanan mereka jika terjadi sesuatu dengan bank tersebut, namun setelah terjadi krisis moneter yang menyebabkan
collaps nya dunia perbankan maka masyarakat mulai tidak percaya dengan perbankan nasional dengan itu pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan penjamian yaitu diantaranya program blanket gurantee kemudian yang diubah menjadi program penjaminan oleh LPS dengan alasan tertentu. kemudian Perbedaan antara program penjaminan dengan blanket guarantee dan program penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan serta pelaksanaan program penjaminan yang dilakukan oleh LPS terhadap BPR Bangunkarsa Arthasejahtera dimana hal tersebut adalah merupakan program yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal mengatasi krisis multidimensi yang timbul karena kebijakan pemerintah itu sendiri. Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara program blanket guarante dengan program yang dilakukan oleh LPS yaitu mengenai cakupan serta jumlah yang dijamin yaitu sebatas 100 (seratus) juta rupiah. Sedangkan dalam penerapan pelaksanaan penjaminan oleh LPS kepada
BPR Bangunkarsa Arthasejahtera sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga pelaksanaan penjaminan dapat dipastikan tidak melanggar ketentuan dari perundangundangan serta kewenangan yang telah diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)