Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perjanjian Eksklusif Antara Rumah Produksi “X” Dengan Artis Sinetron “Y”
Bibliografi
Author:
SABATI, MERARI
;
Karnadi, M.C. Joyce
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Eksklusif Arti
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Merari Sabati's Undergraduated Tesis.pdf
(277.21KB;
19 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2572
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan dunia pertelevisian saat ini merupakan efek dari perkembangan dunia informasi. Penyelenggaraan siaran televisi mendapat perhatian yang besar dari masyaraat sebagai media informasi yang paling populer. Dari antara semua jenis hiburan yang terdapat di dalam program siaran televisi, yang paling diminati adalah jenis sinetron. Pembuatan sinetron ini tidak dapat dilepaskan dari rumah produksi dan artis sinetron
yang bekerja di dalamnya. Dalam hubungan antara rumah produksi “X” dengan artis sinetron “Y” dikenal adanya suatu perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerjasama ini adanya yang bersifat eksklusif dan ada yang bersifat non-eksklusif. Dalam perjanjian eksklusif ini terdapat klausul yang
bersifat memberatkan salah satu pihak yaitu pihak artis sinetron “Y”. Ciri dari suatu perjanjian eksklusif adalah terdapatnya klausul mengenai
keeksklusifan artis sinetron tersebut yang hanya boleh terikat perjanian dengan rumah produksi tersebut selama jangka waktu perjanjian.
Perjanjian eksklusif ini mengikat dengan jangka waktu yang lama sehingga dapat merugikan pihak artis sinetron. Suatu perjanjian dapat diakatakan sah dan mengikat apabila sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Apabila suatu perjanjian dianggap tidak sah maka perjanjian tersebut tidak
memiliki kekuatan mengikat di hadapan hukum. Sehingga pelaksanaan perjanjian antara rumah produksi “X” dengan artis sinetron “Y” harus
dianalisa apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)