Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengawasan Kepemilikan Saham Silang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Kasus Temasek)
Bibliografi
Author:
NINKEULA, FRANSISCA SINTIA
;
Silalahi, Udin
(Advisor)
Topik:
Kepemilikan Saham Silang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Fransiska Sintia Ninkeula's Undergraduated Theses.pdf
(307.21KB;
22 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2571
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu investor asing yang berhasil menempatkan dirinya dalam industri telekomunikasi seluler Indonesia adalah Temasek Holdings dan anak-anak perusahaannya (Kelompok Usaha Temasek). Pada tahun 2001 Temasek melalui anak perusahaannya Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (SingTel Mobile) berhasil menguasai 35% saham Telkomsel. Dilanjutkan pada tahun 2002 Temasek melalui anak perusahaannya Indonesia Communications Limited (ICL) berhasil menguasai 40,82% saham Indosat. Dengan adanya kepemilikan saham silang Temasek di Telkomsel dan Indosat maka timbul pertanyaan, apakah kepemilikan saham silang tersebut menimbulkan persaingan usaha tidak sehat terhadap industri telekomunikasi seluler di Indonesia ? Dan apakah kepemilikan saham tersebut membawa pengaruh terhadap penetapan tarif telepon seluler Telkomsel dan Indosat ? Temasek melalui anak perusahaannya SingTel Mobile dan ICL tidak memiliki saham mayoritas baik di Telkomsel maupun Indosat. Temasek melalui SingTel Mobile hanya menguasai 35% saham Telkomsel. Sedangkan melalui ICL, Temasek hanya menguasai 40,82% saham Indosat. Kepemilikan saham silang Temasek di Telkomsel dan Indosat juga tidak menyebabkan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50%. Oleh karena itu, Temasek tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan demikian, kepemilikan saham silang oleh Kelompok Usaha Temasek tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat terhadap industri telekomunikasi seluler di Indonesia. Dengan tidak terbuktinya Temasek melakukan pelanggaran kepemilikan saham silang di Telkomsel dan Indosat konsekuensi logisnya adalah bahwa tidak mungkin bagi Temasek untuk dapat membawa pengaruh dalam hal penetapan tarif telepon seluler baik di Telkomsel maupun Indosat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)