Dewasa mi, perkembangan industri penerbangan sangatlah pesat, dan tentunya dalam rangka mengikuti perkembangan tersebut, pelaku industri penerbangan terutama pemilik maskapai penerbangan pastilah memerlukan dana lebih bagi pengembangan usahanya. Pesawat terbang sebagai salah satu aset yang bernilai tinggi tentunya menjadi salah satu pilihan untuk dijadikan objek jaminan hutang dalam rangka mendapatkan kedit dan pihak kreditur. Skripsi mi membahas tentang bagaimana pengaturan tentang pembebanan lembaga jaminan kebendaan terhadap pesawat terbang di Indonesia serta perbedaan pengaturan lembaga jaminan kebendaan tersebut sebelum dan sesudah berlakunya UU Penerbangan. Metode penelitian dalam skripsi mi menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara. Dan skripsi mi ada dua hal yang dapat disimpulkan yaitu pertama, bahwa pembebanan lembaga jaminan kebendaan terhadap pesawat udara ini dilakukan dengan menggunakan aktajaminan hipotik, sesuai dengan UU no 15 tahun 1992 tentang Penerbangan dan terdiri dan dua proses yaitu pendaftaran pesawat terbang untuk mendapatkan Tanda Registrasi, setelah itu pesawat terbang tersebut dapat dibebankan dengan mortgage. Kedua, bahwa walaupun UU Penerbangan telah mengatur penggunaan akta hipotik sebagai instrument jaminan kebendaan terhadap pesawat terbang, namun karena pengaturan secara teknikal yang berdasarkan pada UU Penerbangan tersebut belum ada maka proses pembebanan lembaga jaminan kebendaan terhadap pesawat terbang di Indonesia masih menggunakan pengaturan dalam SK Menteri Perhubungan No 1/197 1 tentang Mortgage Pesawat Udara. |