Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Kartel Harga SMS Off-Net (Short Message Service) antar operator Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktekn Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bibliografi
Author:
BASILIUS, RICHARD
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Lartel Harga SMS
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Richard Basilius's Undergraduate Theses.pdf
(262.54KB;
42 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2559
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pertumbuhan dunia usaha jasa telekomunikasi semakin pesat dan muncul pelaku-pelaku usaha baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
pihak-pihak swasta. Mereka berlomba-lomba untuk memberikan layanan yang istimewa terhadap pelanggannya dan untuk menjadi yang terbaik dalam usaha pelayanan telekomunikasi. Untuk mencapai keuntungan yang maksimal mereka melakukan berbagai cara seperti melakukan perjanjian penetapan tarif SMS antar operator. Perumusan masalah yaitu apakah penetapan tarif SMS antar operator tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomr 5 Tahun 1999 dan mengapa PT Indosat, PT Hutchison CP Telecommunication dan PT Natrindo Telepon Seluler yang merupakan terlapor tidak terbukti melakukan
pelanggaran. Berdasarkan data-data yang diperoleh maka penetapan tarif SMS yang dilakukan oleh PT Excelkomindo Pratama, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison CP
Telecommunication, PT Bakrie Telecom, PT Mobile 8 Telecom, PT Smart Telecom, dan PT Natrindo Telepon Selular merupakan sebuah pelanggaran
karena penetapan tarif SMS tersebut terjadi karena adanya perjanjian penetapan harga SMS yang terdapat dalam matrix klausul penetapan tarif
SMS dalam perjanjian kerja sama Interkoneksi. Perjanjian penetapan tarif SMS ini menyebabkan kerugian pada pihak konsumen sebesar Rp.
2.827.700.000.000. sedangkan PT PT Indosat, PT Hutchison CP Telecommunication dan PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melakukan pelanggaran karena PT Indosat tidak pernah mengatur dan mencantumkan matrix klausul penetapan tarif SMS dalam perjanjian kerja
sama Interkoneksi dengan operator lainnya. Hutchison walaupun menandatangani perjanjian interkoneksi tersebut, tidak pernah manjalankan isi
perjanjian tersebut untuk menetapkan tarif SMS di bawah tariff SMS yang dikenakan oleh XL kepada pelanggannya. PT Natrindo Telepon Seluler
melakukan perjanjian interkoneksi tersebut adalah semata-mata untuk kepentingan bisnis dan agar memperoleh interkoneksi
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)