Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:49 WIB
Detail
BukuPraperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia
Bibliografi
Author: PUTRA, JULIAN ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Praperadilan di Indonesia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Julian Putra's Undergraduate Theses.pdf (236.43KB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2557
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang : (a). sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; (b). sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; (c). permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan. Peraturan perundang undangan yang mengatur tentang praperadilan adalah Pasal
77-83 KUHAP. Penulisan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dalam kasus I dapat kita lihat bahwa dalam prakteknya hakim praperadilan kurang memperhatikan syarat materiil dari upaya paksa
penangkapan dan atau penahanan,dan dalam kasus II mengenai Pasal 80 KUHAP yang menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam hal sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan adalah penyidik, penuntut umum atau “pihak ketiga yang berkepentingan” disini timbul pertanyaan mengenai definisi yang jelas tentang “pihak ketiga yang berkepentingan” tersebut karena tidak diatur lebih lanjut dalam pengaturannya, dan dalam hal alasan permohonan praperadilan tidak termasuk ruang lingkup dari praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77-83 KUHAP, maka upaya perlindungan hak asasi manusia yang merupakan salah satu tujuan dibentuknya praperadilan akan mendapat hambatan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)