Dalam rangka mencapai Millennium Development Goals (MDGs) yang dikeluarkan pada Millennium Summit di New York pada bulan September 2000, 189 negara anggota PBB yang menghadiri summit tersebut termasuk Indonesia tidak mungkin dapat melakukan usaha-usaha pencapaian yang berarti tanpa bantuan dari pihak-pihak lain. Food and Agriculture Organization (FAO) sebagai salah satu badan khusus PBB yang berdedikasi untuk memajukan pertanian, nutrisi, kehutanan, perikanan dan pengembangan pedesaan di Indonesia membantu Indonesia dengan cara menyediakan dukungan aktif pada usaha-usaha pemerintah untuk mencapai MDGs dengan fokus utama pada area-area yang berada dalam mandat dan kapasitas FAO. Untuk memulai kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan FAO maka pemerintah dengan FAO mengadakan perjanjian internasional pada bulan Oktober 1978. Perjanjian internasional ini mendasari kerjasama antara Indonesia dengan FAO di Indonesia. Dengan menjadi pihak dari perjanjian internasional ini, maka kedua belah pihak memiliki hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dengan itikad baik. Sayangnya dalam praktek, banyak terjadi pelanggaranpelanggaran, terutama dari pihak pemerintah Indonesia. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pengundangan pelaksanaan dalam hukum nasional (implementing legislation) untuk menjembatani kegiatan-kegiatan FAO di lapangan serta berbagai masalah internal baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Berbagai masalah ini menjadi kendala bagi FAO untuk melaksanakan program-programnya di Indonesia dalam rangka membantu mencapai tujuan-tujuan MDGs. Namun demikian FAO tetap bekerjasama dengan pemerintah Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku |