Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:29 WIB
Detail
BukuPeranan Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) World Trade Organization Dalam Penyelesaian Anti Dumping Tentang Impor Kertas Antara Indonesia Dengan Korea
Bibliografi
Author: JONATAN, ROMASI NIKOLAS ; Puspita, Natalia Yeti (Advisor)
Topik: Dispute Settlement Body
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Romasi Nikolas's Undergraduate Theses.pdf (305.98KB; 46 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2543
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan ekonomi dunia masa kini cenderung semakin terbuka dan semakin bebas hambatan. Setiap hambatan perdagangan baik tarif maupun
non-tarif diupayakan untuk dikurangi atau dihapuskan melalui perjanjian bilateral, regional maupun multilateral. Namun bukan berarti perdagangan bebas tersebut terlepas dari berbagai aturan hukum. WTO telah menyepakati peraturan perundang-undangan tentang perdagangan
internasional. WTO adalah dasar sisti perdagangan multilateral yang menyediakan kerangka kelembagaan. Apabila terjadi suatu sengketa maka negara yang terlibat dapat menggunakan sistem penyelesaian sengketa
melalui WTO yang diatur dalam DSU. Namun WTO tetap memprioritaskan konsultasi antara negara yang bersengketa. Indonesia
terlibat sengketa dengan Korea karena tindakan KTC dalam mengenakan
BMAD terhadap impor kertas dari Indonesia. Indonesia keberatan. Korea
dan Indonesia mengupayakan penyelesaian sengketa berdasarkan langkahlangkah
yang telah diatur di WTO. DSB menilai Korea telah melakukan
kesalahan dalam membuktikan adanya praktek dumping kertas dari
Indonesia, untuk itu DSB mengeluarkan rekomendasi agar Korea
melakukan perhitungan ulang terhadap BMAD impor kertas dari Indonesia.
Menindaklanjuti rekomendasi awal Panel, Korea melakukan kalkulasi
ulang, yang menghasilkan marjin dumping yang sama. Indonesia
mengajukan permohonan untuk mengadakan peninjauan kembali. Pada
tanggal 23 Januari 2007 Panel dibentuk untuk melakukan peninjauan ulang
terhadap implementasi Korea. DSB memutuskan untuk tidak mengeluarkan
keputusan dan rekomendasi yang baru karena keputusan dan rekomendasi
tahun 2005 tetap berlaku. Dalam perkembangannya sampai dengan batas
waktu yang ditentukan, Korea tidak melaksanakan rekomendasi yang telah
dikeluarkan oleh DSB. Indonesia berhak melakukan retalisasi setelah
memperoleh persetujuan dari DSB mengenai bentuk dan jangka waktu
tindakan retaliasi. Indonesia belum melakukan retaliasi dan tidak ada
penjelasan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)