Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:02 WIB
Detail
BukuPeranan Perjanjian Distribusi Musik Digital Dalam Perlindungan Hak Cipta
Bibliografi
Author: ARIFANDA, BENALIF ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Perjanjian Distribusi; Perlindungan Hak Cipta
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Benalif Arifanda's Undergraduate Theses.pdf (245.41KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2542
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini, distributor musik digital bermunculan satu persatu. Hal ini dikarenakan kemajuan teknologi dimana pencipta dengan mudahnya dapat
menciptakan lagu melalui kecanggihan teknologi yang ada serta dapat langsung mempromosikan sendiri lagunya melalui jaringan internet. Seperti
diketahui bahwa bentuk distribusi melalui jaringan internet sudah tidak diperbolehkan kecuali melalui distributor musik digital yang resmi, artinya
yang sudah berbadan hukum. Pendistribusian yang dilakukan distributor musik digital bermacam-macam bentuknya. Secara umum bentuk
pendistribusian tersebut antara lain adalah dengan melalui online store, offline store, dan layanan nada sambung (ringback tone). Tentunya terdapat
perbedaan antara masing-masing bentuk pendistribusian. Perbedaan tersebut dapat diidentifikasi dengan melihat unsur pemberian hak terkait. Apakah pendistribusian tersebut bersifat memperbanyak atau bersifat mengumumkan.
Pendistribusian yang dilakukan distributor musik digital ini tentunya dengan suatu perjanjian (atau disebut juga dengan “perjanjian distribusi musik
digital”). Perjanjian tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pemilik hak cipta dan distributor musik digital, khususnya perlindungan hak moral dan hak ekonomi dari pencipta. Dalam prakteknya, terdapat dua pilihan, pertama adalah pencipta dapat langsung berkontrak dengan distributor musik digital tersebut. Bentuk kedua adalah perjanjian distribusi musik digital yang dilakukan antara produser rekaman (sebagai perwakilan pencipta/pemegang hak cipta) dengan distributor musik digital. Praktek di lapangan menunjukan
adanya kekurangan dan kelebihan dari kedua pilihan tadi. Pada intinya, perlindungan hak cipta diharapkan dapat terakomodir dengan adanya
perjanjian distribusi musik digital
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)