Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:36 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) X
Bibliografi
Author: DARMAN, WILHELMUS ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Wilhelmus Darman's 1 Undergraduate Theses.pdf (333.43KB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2541
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sektor migas sangat berperan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Karena itu pemerintah membentuk Undang-undang Nomor 8
Tahun 1971 jo Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, yang pada intinya Pertamina sebagai BUMN mempunyai wewenang
untuk mengelola migas. Karena keterbatasan modal dan jangkauan wilayah Indonesia yang sangat luas, pertamina menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Salah satu bentuknya yaitu kerjasama pengelolaan SPBU. Fokus penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak serta apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian ini. Sehubungan dengan itu metode yang digunakan adalah studi kepustakaan
dan studi lapangan melalui penelitian langsung dan wawancara. Mengingat perjanjian tersebut merupakan perbuatan hukum, maka perlindungan hukum bagi para pihak adalah sangat penting, agar kepentingan para pihak dapat terlindungi. Bagi Pertamina disamping Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 juga banyak tertera dalam perjanjian kerjasama ini seperti Pertamina berhak mengakhiri perjanjian, jika pengusaha melanggar peraturan yang berlaku dan memberikan keterangan yang tidak benar sekaligus berhak untuk memberikan sanksi kepada pengusaha. Bagi pengusaha meskipun belum mendapat tempat yang memadai seperti harga jual masih ditentukan oleh Pertamina. Perlindungan hukumnya nampak dalam Pasal 1338 ayat 3 bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik. Sehubungan dengan klausula baku pengusaha mendapat perlindungan dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 Tentang Perlindungan Konsumen. Ada banyak kendala yang dihadapi seperti masalah peralatan SPBU, teknis pengiriman, human error. Upaya penyelesaian dapat dilakukan dengan memastikan peralatan SPBU dalam keadaan siap pakai, armada
pengangkutan yang memenuhi standar. Terhadap masalah human error dapat diantisipasi dengan memilih calon mitra kerjasama secara teliti sehingga tujuan kerjasama pengelolaan SPBU ini dapat tercapai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)