Ketentuan yang mengatur persaingan usaha di Indonesia ada!ah UU Nonior 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU sebagai lembaga yang independen bertugas untuk mengawasi kelaksanaan UU tersebut serta bertugas memeriksa dan memutuskan perkara persaigan usaha. Selain itu, KPPU juga bertugas membuat pedoman yang berhubungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, KPPU menerbitkan Peraturan KPPU (Perkom ) Nornor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Di KPPU. Salah satu alasan diterbitkannya Perkom tersebut adalah karena keterbatasan waktu yang diberikan oleh UU untuk mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukai oleh pelaku usaha. Di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 terdapat tahap pelaporan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan dan putusan. Sedangkan didalam Perkom Nomor 1 Tahun 2006 terdapat beberapa tahap sebelum pemeriksaan pendahuluan, yaitu tahap monitoring (apabila laporan berdasarkan inisiaiif KPPU), tahap peneilitian dan klasifikasi (apabila laporan berdasarkan laporan tertulis dari masyarakat), tahap pemberkasan dan tahap gelar laporan. Salah satu perkara yang ditangani oleh KPPU adalah Temasak yang diduga melanggar Pasal 27 huruf (a) IJU No. 5 Tahun 1999 dan Telkomsel yang diduga rnelanggar Pasal 17 ayat (1) (JJJ No. 5 Tahun 1999. Namun dalam proses penanganannya, KPPU melanggar jangka waktu pemeriksaan yang telah ditentukan leh UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Perkom Nomor I Tahun2006, yaitu jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan larjutan dan pengambilan putusan. |