Agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen oleh pelaku usaha, konsumen harus sadar. Mengetahui, dan memahami apa yang menjadi hak-haknya sebagai konsumen. akan tetapi pada kenyataannya, pada praktek sehari-hani sering ditemukan tidak diterapkannya bak-hak konsumen dikarenakan ketidaktahuan maupun keengganan konsumen dalam memanfaatkannya. Selain itu tidak sedikit juga pelaku usaha yang bertindak semena-mena dibalik ketidakberdayaan dan ketidaktahuan konsumen tersebut. Oleb karena itu YLKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsuinen Swadaya masyarakat telah melakukan berbagai macam upaya, salah satu upayanya adalah di bidang pendidikan dengan melakukan Training Motivator konsumen, seminar dan diskusi panel. Selain di bidang pendidikan, upaya lain yang dilakukan YL1U adalah dibidang penerbitan, dengan menerbitkan majalah bulanan warta konsumen. sedangkan dibidang informasi dan dokumentasi, YLKI menyediakan sarana perpustakaan yang terbuka untuk umum. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen oleh pelaku usaha maka konsumen dapat melakukan pengaduan kepada bidang pengaduan YLKI. Sedangkan penanganan pengaduan di YLKI dibagi menjadi dua bagian yaitu penanganan secara litigasm dan penanganan secara non-litigasm. |