Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pemberian kredit tetap menjadi sumber pendapatan utama bagi bank umum sekalipun memiliki sumber pendapatan lain dari proses pendanaan dan jasa-jasa perbankan.Pengertian kredit menurut pasal 1 Undang-Undang No.10/1998 tentang perbankan adalah“Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”. Banyak fasilitasfasilitas kredit yang diberikan oleh bank salah satunya adalah Kredit Pemilikan Mobil (KPM) .Pemberian KPM oleh Bank “X” kepada calon Debitur ada syarat-syarat yang mengatur, dan harus melalui perjanjian tertulis yang mana di dalam perjanjian tersebut ada hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu perjanjian, denda, asuransi serta angsuran pokok tiap bulannya dan bunga yang harus dibayar oleh Debitur “Y” tiap bulannya yang telah ditetapkan oleh Bank “X”. Wanprestasi yaitu kelalaian, kealpaan atau dapat juga diartikan sebagai ingkar janji, penyelesaian apabila terjadi wanprestasi yaitu dengan mengadakan penjadwalan ulang kredit yang dimintakan oleh Debitur “Y” kepada pihak Bank “X” tentunya dengan dipenuhinya syaratsyarat yang telah diatur oleh pihak Bank dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam proses penjadwalan ulang kredit, seperti biaya administrasi yang dikeluarkan selama proses penjadwalan ulang kredit, denda serta bunga. |