Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:32 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Wanprestasi Perjanjian KPM antara Bank "X" dengan debitur "Y" ditinjau dari Hukum Perjanjian
Bibliografi
Author: MANURUNG, RICKY HENDRIK MARASI ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN MOBIL
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ricky Hendrik M Manurung's 1 Undergraduate Theses.pdf (297.96KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2535
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pemberian kredit tetap menjadi sumber pendapatan utama bagi bank umum sekalipun memiliki sumber pendapatan lain dari proses pendanaan dan jasa-jasa perbankan.Pengertian kredit menurut pasal 1 Undang-Undang No.10/1998 tentang perbankan adalah“Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”. Banyak fasilitasfasilitas kredit yang diberikan oleh bank salah satunya adalah Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) .Pemberian KPM oleh Bank “X” kepada calon Debitur ada syarat-syarat yang mengatur, dan harus melalui perjanjian tertulis
yang mana di dalam perjanjian tersebut ada hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu perjanjian, denda, asuransi serta angsuran pokok tiap bulannya dan bunga yang harus dibayar oleh Debitur “Y” tiap bulannya yang telah ditetapkan oleh Bank “X”. Wanprestasi yaitu kelalaian, kealpaan atau dapat juga diartikan sebagai ingkar janji, penyelesaian apabila terjadi wanprestasi
yaitu dengan mengadakan penjadwalan ulang kredit yang dimintakan oleh Debitur “Y” kepada pihak Bank “X” tentunya dengan dipenuhinya syaratsyarat yang telah diatur oleh pihak Bank dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam proses penjadwalan ulang kredit, seperti biaya administrasi yang dikeluarkan selama proses penjadwalan ulang kredit, denda serta bunga.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)