Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:49 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Kerugian dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: RURU, MIRANDA LAURA MARIA ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Sahnya Perjanjian; Kedudukan/Status Hukum; Kwitansi sebagai Alat Bukti
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Miranda Laura Maria Ruru's Undergraduate Theses.pdf (220.16KB; 50 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2532
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Konsumen dalam mengamankan harta bendanya selalu dituntut profesional dengan mengikuti aturan-aturan perundangan yang berlaku. Karena asuransi adalah usaha dalam mengalihkan resiko dari Tertanggung (konsumen) kepada Penanggung (Pelaku Usaha) maka konsumen harus
bersikap prudent (hati-hati) karena dalam transaksi apapun selalu timbul hakhak dan kewajiban-kewajiban. Demikian juga setiap tindakan yang dilakukan perusahaan asuransi berakibat hukum dan bisa menguntungkan maupun merugikannya. Bagi Tertanggung sebagai pihak yang sering kurang paham tentang seluk-beluk perasuransian sering mengalami kesulitan dalam penutupan asuransi, apalagi bilamana orang yang dipercayainya melakukan kecurangan. Untuk itu harus melihat sahnya perjanjian dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewaibannya. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban
dapat berakibat penolakan klaim yang terjadi bilamana diajukan kepada Penanggung. Tetapi bilamana Tertanggung telah memenuhi kewajibannya, Penanggung tidak dapat berdalih untuk menolak klaim. Perantara dalam
penutupan asuransi haruslah yang benar-benar dapat dipercaya dan mempunyai kedudukan hukum yang jelas, kejadian selama ini adalah para
perantara asuransi yang tidak jelas kedudukan hukumnya sehinggga terjadi sengketa. Dalam beracara di pengadilan selama ini memang sering ditemui kesulitan, karena tidak lengkapnya pengetahuan hakim dalam memutuskan
perkara. Apalagi kalau ada pihak yang sengaja melakukan kecurangan dan mencari keuntungan dalam usaha perasuransian. Perusahaan asuransi yang sering dianggap kuat sebagai pelaku usaha dan konsumen atau Tertanggung yang dianggap lemah menyebabkan sering terjadi keputusan hakim yang tidak cermat sehingga perusahaan asuransi dikalahkan dalam persidangan tanpa
melihat ketentuan dan kenyataan yang ada. Untuk itu, perusahaan asuransi yang dirugikan harus dapat membela diri di pengadilan. Dewan Asuransi
Indonesia, serta Asosiasi Ahli Asuransi Umum Indonesia untuk asuransi kerugian atau umum dan Asosiasi Ahli Asuransi Jiwa Indonesia sebaiknya
terus memberikan pembelajaran pada masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)