Anda belum login :: 27 Nov 2024 21:13 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Status Badan Hukum Pada Perseroan Terbatas Dalam Likuidasi Sehubungan Dengan Kepailitan
Bibliografi
Author: SAFITRI, FISA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Status Badan Hukum; Likuidasi; Kepailitan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fisa Safitri's Undergraduate Theses.pdf (761.22KB; 68 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2530
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam peraturan mengenai Perseroan Terbatas yang lama, yaitu UU No. 1 Tahun 1995, tidak mengatur secara jelas kapan suatu Perseroan
Terbatas dalam likuidasi kehilangan status badan hukumnya, sehingga terjadi perbedaan pendapat mengenai status badan hukum Perseroan
Terbatas dalam likuidasi. Menurut UU yang baru tentang Perseroan Terbatas yaitu UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 142 ayat (2) huruf a, likuidasi merupakan suatu proses yang mengikuti dilaksanakannya suatu pembubaran Perseroan Terbatas. Akan tetapi dalam perkembangannya
timbul permasalahan ketika suatu Perseroan Terbatas dalam likuidasi diajukan permohonan pailit. Berdasarkan hal tersebut, maka timbul
permasalahan, yaitu mengapa suatu Perseroan Terbatas dalam likuidasi masih dapat dikatakan memiliki status badan hukumnya dan mengapa
suatu Perseroan Terbatas dalam likuidasi dapat diajukan permohonan pailit dan mengajukan permohonan pailit. Kedudukan status badan
hukum dari suatu Perseroan Terbatas dalam likuidasi sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas yang baru yaitu UU No. 40 Tahun 2007
pada Pasal 143 ayat (1) yang terbunyi “Pembubaran Perseroan tidak
mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh
RUPS atau pengadilan”.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)