Anda belum login :: 25 Nov 2024 02:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Tentang Pengawasan Pelaksanaan Upaya Paksa Oleh Polisi
Bibliografi
Author:
FERDIAN, FERDY
;
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor)
Topik:
Penyelewengan Upaya Paksa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ferdy Ferdian's Undergraduate Theses.pdf
(510.6KB;
25 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2529
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Banyaknya penyelewengan pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh polisi atau oknum polisi dalam kasus yang “subur”, dapat terjadi karena
rendahnya sistem pengawasan yang terapkan oleh Polri dan pengaturan tentang pengawasan terhadap upaya paksa masih lemah seperti yang terdapat
dalam KUHAP yang sudah usang dan UU Kepolisian pasal 16 yang mengikuti ketentuan KUHAP. Walaupun sudah dibentuk pengawas internal
seperti : Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisai Profesi dan Pengamanan, penyelewengan tersebut masih terjadi. Selain pengawasan yang
lemah, fungsi praperadilan juga jauh dari harapan para pencari keadilan. Masih terjadinya penyelewengan mendesak Komisi Kepolisian Nasional dengan peran sebagai pengawas eksternal. Tapi karena kurangnya kewenangan yang diberikan pada Kompolnas, sampai saat ini kinerja Kompolnas masih belum terasa. Hal ini terbukti dengan masih tingginya angka aduan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Polri. Terdapat 400 kasus yang diterima oleh Kompolnas tapi hanya 10% saja yang diproses
oleh Polri. Hal ini karena tidak adanya kewenangan Kompolnas untuk menindak atau menekan Polri agar melakukan proses terhadap kasus yang
telah dilaporkan ke Kompolnas. Tapi kita tidak boleh pesimis karena ada niat baik atau “good will” dari Kapolri untuk mensinergikan Kompolnas dengan Irwasum serta Div. Propam. Ini diharapkan semakin meningkatkan kinerja pengawasan yang berakhir pada penurunan jumlah aduan masyarakat ke Kompolnas. Artinya semakin kecil dan meminimalisasikan penyelewengan
pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh oknum polisi. Disamping itu, diperlukan peran dan partisipasi masyarakat sebagai bentuk lain pengawasan eksternal.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)