Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:27 WIB
Detail
BukuHak Konsumen Untuk Mendapatkan Pelayanan yang Patut Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: LEMDIKASARI, RISTRA ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ristra's Undergraduate Theses.pdf (125.36KB; 61 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2528
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pelaku usaha dalam melakukan pekerjaannya dituntut untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, begitu pula sebaliknya konsumen juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya. Pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi hak konsumen pada setiap perbuatannya. Apabila dalam perbuatannya tersebut ternyata menimbulkan kerugian terhadap
konsumen, maka pelaku usaha harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Studi kasus ini membahas mengenai tidak
terpenuhinya hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang patut yang sebagaimana semestinya diperoleh konsumen. Hal ini terjadi karena kurangnya perhatian dalam melakukan kegiatan produksi pelaku usaha sehingga menimbulkan kerugian yang mengancam kesehatan konsumen. Dalam hal ini konsumen berhak menuntut haknya untuk mendapatkan
pelayanan yang patut dari pelaku usah. Maka dari itu pelaku usaha harus bertanggung jawab untuk terpenuhinya hak konsumen tersebut. Hubungan
konsumen dengan pelaku usaha ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu diatur pula dalam Undang-Undang tentang Pangan juga Undang-undang tentang Kesehatan. Konsumen sering kali mendapatkan kesulitan untuk dapat memperjuangkan haknya, dikarenakan kurang pengetahuan dan informasi yang diperoleh konsumen untuk dapat memperjuangkan haknya tersebut. Oleh karena itu dengan asas Paternalisme diharapkan pemerintah lebih giat lagi untuk memperjuangkan hak konsumen, dimana pemerintah bertindak selaku wakil dari konsumen.
Dan dengan adanya BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dapat mensejajarkan kedudukan konsumen dengan pelaku usaha serta membantu konsumen untuk mendapatkan haknya
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)