Anda belum login :: 19 Feb 2025 00:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mekanisme Scripless Trading Dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Sehubungan Dengan Dikeluarkannya Obligasi Syariah Ijarah Oleh PT. Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk Di Bursa Efek Indonesia.
Bibliografi
Author:
YANTI, NURITA POPI
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Scripless Trading
;
Perlindungan Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nurita's Undergraduate Theses.pdf
(247.63KB;
31 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2527
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pasar modal merupakan salah satu lahan strategis untuk berinvestasi bagi para investor. Karena pasar modal memiliki fungsi ekonomi dan keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menjadi wadah atau tempat bertemunya investor sebagai pihak yang memiliki kelebihan modal dengan emiten sebagai pihak yang memerlukan modal. Kemudian pasar modal dikatakan sebagai fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kesempatan bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan atau laba dari
jenis investasi yang dipilihnya. Sekarang ini, obligasi syariah merupakan instrument baru dalam dunia pasar modal di Indonesia. Berbeda dengan
obligasi umum, obligasi syariah berlandaskan atas syariat agama Isalam, karena itu yang berkembang di Indonesia baru obligasi dengan sistem Ijarah (sewa beli) dan obligasi syariah dengan sistem mudharabah (bagi hasil). Salah satu perseroan yang telah menerbitkan obligasi syariah ijarah adalah PT. Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. Yaitu sebesar 125 miliar pada tahun 2004. Untuk mempermudah proses transaksi di obligasi maupun efek lain di dalam bursa, maka sekarang telah digunakan sistem scripless trading. Yaitu sistem transaksi menggunakan komputer dengan pemindah bukuan. Dikarenakan sistem ini merupakam sistem baru dalam proses transaksi efek di Bursa Efek Indonesia, maka sistem ini masih memiliki kelemahan dan membutuhkan perlindungan hukum bagi investor
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)