Pelaksanaa perjanjian kredit sindikasi yang dilakukan oleh PT. Bank Niaga Tbk. dengan PT. X merupakan perjanjian pemberian kredit sindikasi. Dalam perjanjian pemberian kredit sindikasi ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak Kreditur yaitu PT. Bank Niaga Tbk. dan pihak Debitur yaitu PT. X. Selain itu pihak Kreditur terdiri dari, yaitu PT. Bank Internasional Indonesia Tbk., PT. Bank Mandiri, PT. Bank Pelita, PT. Bank Danamon, PT. Bank Bukopin, PT. Bank Panin, PT. Bank Rama, PT. Bank Universal Tbk., dan PT. Bank Tiara. PT. Bank Niaga Tbk. memberikan fasilitas pinjaman kredit sindikasi kepada PT. X sebesar US$ 75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat), yang pencairan dananya dilakukan secara bertahap. Pinjaman kredit ini bertujuan untuk membiayai investasi proyek perencanaan, pembangunan dan pengoperasian perluasan terminal internasional peti kemas di Surabaya, Jawa Timur. Perjanjian kredit sindikasi yang dibuat telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan menganut sistem terbuka yang mengandung asas kebebasan berkontrak atau kebebasan untuk membuat suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Perdata. Tetapi pada pelaksanaannya, dalam pemberian fasilitas pinjaman kredit sindikasi pada tahap berikutnya pihak PT. Bank Niaga Tbk. mengalami penundaan, dan/atau tidak dapat mencairkan fasilitas pinjaman kredit sindikasi pada tahap berikutnya kepada PT. X dengan alasan gejolak ekonomi tidak menentu (krisis moneter) yang mengakibatkan suku bunga dan nilai kurs dollar meningkat sehingga sulit mencari mata uang dollar Amerika Serikat di pasar uang. Alasan karena adanya krisis moneter tersebut tidak dapat diterima oleh pihak PT. X. Sehingga berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan para pihak tidak menghasilkan suatu kesepakatan, maka pihak PT. X mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada pelaksanaan perjanjian ini, PT. Bank Niaga Tbk. tidak ada itikad baik (good faith) terhadap PT. X |