Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Peran dan Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan Pada Bank Syariah Mandiri
Bibliografi
Author:
DWISANTYA, NADYA
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Lembaga Penjamin Simpanan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nadya Dwisantya's Undergraduate Theses.pdf
(205.78KB;
32 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2521
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu badan yang dibentuk Pemerintah untuk menjamin simpanan dana nasabah di Bank guna menambah keprcayaan masyarakat terhadap stabilitasperbankan nasional dengan cara menjaminkan simpanan nasabah apabila bank dicabut izin usahanya. Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan masih terbilang baru di kalangan masyarakat dan bidang perbankan Indonesia. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini ialah mengenai peran Lembaga
Penjamin Simpanan pada Bank Syariah Mandiri, apakah sudah bisa menjamin resiko yang dihadapi Bank Syariah Mandiri, konsep penjaminan
apakah yang digunakan dan apakah penjaminan itu melanggar prinsip syariah dan produk perbankan apa saja yang menjadi tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Syariah Mandiri. Peran dan Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan mencakup 2 aspek yaitu menjamin simpanan nasabah dan menjaga ketenangan nasabah dan secara tidak langsung menjaga stabilitas Bank Syariah Mandiri dari resiko
dampak sistemik kebangkrutan bank-bank lain. Konsep penjaminan yang dilaksanakan Lembaga Penjamin Simpanan menggunakan skim penanggungan dan karena itu bisa disamankan dengan prinsip kafalah, sehingga pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan terhadap produk perbankan Bank Syariah Mandiri hanya terbatas pada jenis penghimpunan dana yang diakui oleh Bank Indonesia, dan yang resikonya ditanggung oleh Bank Syariah Mandiri, sehingga terhadap jenis simpanan giro berdasarkan prinsip mudhrabah dan tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muqqayadah off balance sheet tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)