Anda belum login :: 26 Nov 2024 10:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Organisasi Internasional di Negera Penerima Ditinjau Dari Hukum Internasional
Bibliografi
Author:
MULIA, PATRIANI PARAMITA
;
Puspita, Natalia Yeti
(Advisor)
Topik:
Hukum Internasional
;
Perwakilan Organisasi Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Patriani Paramita's Undergraduate Theses.pdf
(398.71KB;
82 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2520
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Keberadaan dan peran organisasi internasional telah berlangsung semenjak awal abad ke-19 dan terus berkembang menjadi salah satu subyek hukum internasional yang memiliki posisi strategis di dunia internasional. Organisasi internasional yang memang beranggotakan berbagai negara-negara ini didirikan bertujua untuk menangani masalah internasional ataupun memfasilitasi kepentingan kerjasama di dunia internasional. Untuk menjamin kemandirian dalam pelaksanaan kegiatan dan fungsi organisasi internasional tersebut umumnya diperlukan pemberian kekebalan dan keistimewaan. Hal ini juga ditujukan agar kinerja organisasi internasional akan bebas dari intervensi negara manapun. Oleh karena itulah umumnya organisasi internasional didirikan
dengan diberikan kekebalan dan keistimewaan. Namun, sampai saat ini pengaturan kekebalan dan keistimewaan dalam hukum internasional itu
sendiri masih belum memiliki kepastian terutama karena ketiadaan instrumen internasional umum (general convention) yang memberikan kepastian hukum mengenai hal ini. Selain itu, masalah lain yang kerap kali timbul adalah ketidak jelasan prosedur pemberian kekebalan dan keistimewaan tersebut. Dari kedua masalah pokok ini, kerap kali timbul berbagai sengketa internasional. Sampai saat ini praktek berbagai organisasi internasional, diantaranya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), Uni Eropa, dan badan khusus PBB (UN Specialized Agencies) seperti International Labour Organization (ILO), World Health Organization (WHO) dan lain sebagainya, memiliki kekebalan dan
keistimewaan yang terbatas sesuai dengan fungsinya berdasarkan suatu perjanjian internasional yang disusun tersendiri diantara para pihak yang berkepentingan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)