Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:58 WIB
Detail
BukuPengaturan Hukum Humaniter Dalam Ketentuan Pertanggungjawaban Komandan
Bibliografi
Author: ANDARSA, JULIANS ; Prastianto, Stephanus Desi (Advisor)
Topik: Hukum Humaniter
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Julians Andarsa's 1 Undergraduate Theses.pdf (288.96KB; 36 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2519
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tanggung jawab komandan adalah ketentuan pertanggungjawaban yang dibebankan kepada seorang komandan atas tindakan pelanggaran yang
dilakukan oleh bawahan/anak buahnya. Dalam kajian mengenai pelanggaran berat dalam hukum humaniter internasional, seorang Pemimpin Militer atau Sipil harus mempertanggung jawabkan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hukum perang, sedang perbuatannya tersebut biasanya tidak ia mlakukan secara langsung dan mungkin saja perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari Pemimpin Militer atau Pemimpin Sipil tersebut. Sudah menjadi suatu kebiasaan dalam kehidupan militer, bahwa seorang komandan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh bawahannya dalam rangka melaksanakan tugas mereka. Tanggung jawab komandan untuk mengendalikan dan mengawasi perilaku prajurit yang berada di bawah
kendalinya merupakan sendi utama dalam kehidupan militer yang bertanggungjawab. Seorang komandan atau atasan mempunyai tugas dan
kewajiban tidak hanya untuk melaksanakan apa yang hendak ia capai namun ia juga mempunyai tugas dan kewajiban untuk mendidik dan mengawasi segala tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dibawah komandonya. Konsekuensinya adalah kesalahan yang telah anak buahnya lakukan adalah kegagalan sang komandan untuk mendidik dan mengawasi bawahannya tersebut. Dalam pengaturannya, walaupun tidak secara terperinci, ketentuan pertanggungjawaban komandan ini terdapat di dalam Konvensi Den
Haag IV 1907, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I 1977, Statuta ICTY 1993, Statuta ICTR 1994 dan juga Statuta Roma 1998.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)