Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:51 WIB
Detail
BukuRisiko Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Syariah Mandiri Ditinjau Dari Hukum Islam
Bibliografi
Author: APRIANSYAH, FAUZI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Pembiayaan Mudharabah; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fauzi Apriansah's Undergraduate Theses.pdf (549.83KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2518
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak
dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko-risiko tersebut, khususnya mengenai risiko yang
mungkin terjadi dalam akad pembiayaan mudharabah. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang menjadi landasan beroperasinya perbankan syariah, Bank Indonesia kemudian mengeluarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perbankan syariah, diantaranya yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank
yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. PBI tersebut kemudian menjadi acuan bagi penerapan pembiayaan mudharabah pada praktek operasional perbankan syariah di Indonesia. Sementara itu, landasan hukum
syariah (hukum Islam) merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar prinsip mudharabah dapat di implementasikan dalam sistem perekonomian. Untuk itu perlu diteliti mengenai risiko-risiko yang dihadapi pada akad pembiayaan
mudharabah dan pelaksanaannya berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam akad pembiayaan mudharabah itu sendiri pada Bank Syariah, dalam hal ini PT. Bank Syariah Mandiri. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan metode studi
literatur dan wawancara dengan pihak Bank Syariah Mandiri, diperoleh hasil bahwa pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum Islam dan peraturan hukum yang berlaku, walaupun
belum sepenuhnya memberikan kemudahan pada Bank Syariah Mandiri untuk menangani risiko-risiko yang terjadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)