Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Dalam Sebuah Tindak Kejahatan Insider Trading Yang Dilakukan Oleh Karyawannya Dikaitkan Dengan Prinsip Good Corporate Governance
Bibliografi
Author:
SUPRAPTO, ANDRE VICTORY
;
Doloksaribu, Eddie Imanuel
(Advisor)
Topik:
Good Corporate Governance
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Andre Victory's Undergraduate Theses.pdf
(368.93KB;
65 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2517
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sejak masa The Great Depression yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1930an, tindak kejahatan insider trading dilihat sebagai sebuah praktek yang dapat melukai intergritas pasar modal yang dampaknya dapat melumpuhkan kestabilan dari sebuah ekonomi. Melalui dikeluarkannya UUPM tahun 1995, praktek insider trading dalam dunia perdagangan efek di Indonesia juga dilarang dan penetapan sanksi atasnya pun cukup berat. Namun, selain pembuktiannya yang memang sangat sulit dan memakan waktu lama, yang menjadi permasalahan dalam upaya pemberantasan praktek insider trading juga menyangkut belum adanya perangkat hukum yang tepat yang dapat memberikan efek jera yang efektif bagi pelaku dan juga memaksa tekad yang tinggi dari perusahaan itu sendiri untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan tersebut dalam perusahaannya. Hal ini perlu digalakkan mengingat bahwa seringkali
dalam sebuah kasus insider trading yang memperdagangkan informasi positif, perusahaan malah keluar sebagai pihak yang mendapatkan keuntungan finansial darinya. Dalam sebuah kasus insider trading yang menggunakan informasi
positif yang berharga, sebuah perusahaan bisa-bisa meraup keuntungan bermiliar-miliar dikarenakan kenaikkan harga sahamnya secara tiba-tiba tanpa
harus bertanggung jawab atasnya. Tentu saja ketentuan hukum yang membiarkan hal ini terjadi seharusnya diganti dengan ketentuan perundangan lain yang dapat menuntut tanggung jawab perusahaan atas kasus insider trading yang
menguntungkan perusahaan. Apalagi, mengingat bahwa dalam dunia korporasi itu sendiri kini tengah digalakkan penerapan prinsip GCG yang menekankan prinsip-prinsip dasar; transparency, fairness, responsibility, dan accountability; dengan sendirinya pemerintah dituntut untuk lebih serius lagi dalam melakukan terobosan-terobosan dalam penemuan hukum mengenai insider trading yang
memiliki dua agenda: mencegah terjadinya tindak kejahatan insider trading, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pasar modal kita dengan menjalankan pedoman-pedoman dari GCG
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)