Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:33 WIB
Detail
ArtikelRunyamnya Rekonstruksi PPh Konstruksi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 18 (2008), page 6-10.
Topik: Rekonstruksi PPh; Usaha Jasa Konstruksi; PP No. 51/2008
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.52
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 (PP No. 51/2008) ternyata membuat runyam para praktisi konstruksi di lapangan. Bagaimana tidak? Pasalnya, PP yang lahir pada 20 Juli 2008 tersebut menjadikan pengenaan PPh atas usaha jasa konstruksi kini mendadak final.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)