Anda belum login :: 30 Nov 2024 13:12 WIB
Detail
ArtikelPolusi Udara Akibat Aktivitas Kendaraan Bermotor di Jalan Perkotaan Pulau Jawa dan Bali  
Oleh: Kusminingrum, Nanny ; Gunawan, G.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Jalan-Jembatan vol. 25 no. 3 (Dec. 2008), page 314-326.
Topik: Polusi Udara; Kendaraan Bermotor; Perkotaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ9.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerkembangan volume lalu lintas di perkotaan Indonesia mencapai 15% pertahun. Transportasi di kota-kota besar merupakan sumber pencemaran udara yang terbesar, dimana 70% pencemaran udara di perkotaan disebabkan oleh aktivitas kendaraan bermotor. Parameter polusi udara dari kendaraan bermotor seperti karbonmonoksida (CO), Nitrogen oksida (NOx), Methane (CH4), nonmethane (NonCH4), Sulful dioksida (SOx) dan Partikel (SPM10) dapat menimbulkan efek terhadap pemanasan global. Hasil monitoring tingkat pencemaran udara di ruas-ruas jalan kota besar seperti: Surakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar (Bali), dan Serang (Banten), serta kota-kota yang dilalui Jalur Pantura tingkat pencemaran udara sudah dan/atau hampir melampaui standar kualitas udara ambient khususnya untuk parameter oksida nitrogen (NOx), partikel (SPM10) dan hidrokarbon (HC). Rentang tingkat pencemaran udara ambient untuk CH4: 1,0 -1,97 ppm; NonCH4: 1,5-3,78 ppm, NOx: 0,06-0,490 ppm; Sox: 0,001-0,267 ppm; CO: 0,01-11,53 ppm dan partikel (SPM10): 6,0-260 ug/m3. Bila dilakukan evaluasi dengan Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU) sesuai Kepmen Lingkungan Hidup No. 45 tahun 1997, kondisinya sudah termasuk kategori "sedang" dengan penjelasan bahwa tingkat kualitas udara tersebut tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan sensitif dan nilai estetika. Beberapa strategi pengelolaan kualitas udara di lingkungan jalan yang mungkin diterapkan dalam upaya-upaya pengelolaan lingkungan jalan adalah: a. Pertimbangan dan penerapan kebijakan serta aturan di bidang lingkungan menjadi satu hal yang penting untuk dilaksanakan dalam seluruh siklus tahap pembangunan/peningkatan jalan b. Penyertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, baik pemilik kendaraan, dan pengguna jalan serta masyarakat sekitar lingkungan jalan c. Penggunaan bahan bakar dan kendaraan yang ramah lingkungan d. Penataan dan penerapan teknologi pereduksi polusi udara diantaranya: penataan land-scape diruas-ruas jalan dengan tanaman pereduksi polusi udara
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)