Anda belum login :: 30 Nov 2024 19:13 WIB
Detail
BukuPraktek Penunjukan Langsung Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat...
Bibliografi
Author: PARAMITA, RATIH ; Silalahi, Udin (Advisor)
Topik: Penunjukan Langsung
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ratih Paramita's Undergraduate Theses.pdf (220.85KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2514
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat lahir sebagai koridor hukum dengan salah satu
tujuannya adalah untuk melindungi dunia usaha di Indonesia dari persaingan usaha yang tidak sehat. Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat adalah diskriminasi terhadap pelaku usaha lainnya. Contoh konkretnya adalah kasus penunjukan langsung terhadap Landor branding consultant dalam pembuatan logo baru PT.Pertamina (Persero). Yang menjadi pokok permasalahan adalah apa sanksi hukum bagi perusahaan yang melakukan penunjukan langsung dan apa alasan yang menyebabkan PT.Pertamina (Persero) melakukan penunjukan langsung. Penunjukan langsung tersebut dilakukan dengan alasan
keterbatasan waktu dan Landor tidak mau ikut dalam tender ataupun beauty contest. Namun setelah diperiksa, ditemukan bahwa alasan-alasan tersebut tidak benar adanya dan tidak sesuai dengan peraturan mengenai tata cara penunjukan langsung. Akibat dari penunjukan langsung tersebut adalah tertutupnya persaingan antara branding consultant. PT. Pertamina (Persero) terbukti melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dan dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)