Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:03 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Peranan Broker Dalam Asuransi Pada PT. Asuransi Bintang Tbk.
Bibliografi
Author: KIRANA, ALINDIA ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Peranan Broker
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Alindia Kirana's Undergraduate Theses.pdf (202.03KB; 19 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2513
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Broker asuransi atau juga yang dikenal dengan pialang asuransi adalah pihak yang berperan menjual jasa dalam bentuk fasilitas mediasi antara
Penanggung dan Tertanggung. Di Indonesia, broker asuransi belum begitu dikenal oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi yang tersedia serta kurangnya promosi yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini ialah mengenai peranan broker asuransi pada PT.Asuransi Bintang Tbk ditinjau dari UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, kemungkinan terjadinya pelanggaran atas kewajiban professional dari
broker asuransi serta mekanisme penyelesaian sengketa yang harus ditempuh untuk penyelesaikan permasalahan yang terjadi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Peranan broker asuransi pada PT. Asuransi Bintang Tbk berdasarkan UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian ialah ia bertindak untuk dan atas nama tertanggung serta mewakili kepentingan tertanggung dalam mengadakan dan melaksanakan perjanjian asuransi dengan PT. Asuransi Bintang Tbk.
Dalam proses pelaksanaan perjanjian asuransi yang dijembatani oleh broker asuransi pada PT. Asuransi Bintang Tbk , ternyata tidak berjalan
lancar dikarenakan pihak broker lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan premi pada PT. Asuransi Bintang Tbk tepat pada
waktu yang telah diperjanjikan dalam polis. Permasalahan yang merupakan bentuk pelanggaran atas kewajiban professional dari broker
asuransi tersebut dapat diselesaikan dengan beberapa cara; yaitu melalui musyawarah, arbitrase ataupun melalui proses di Pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)