Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengguna barang dan atau jasa, perusahaan lain sebagai penyedia barang dan atau jasa, pejabat dan panitia pengadaan memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa prosedur pengadaan barang dan atau jasa berlandaskan Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Tahapan-tahapan pengadaan barang/jasa yang dimaksud dalam Keppres tersebut adalah tahap persiapan pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan pengadaan barang/jasa, pembentukan panitia pengadaan, penetapan sistem pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan penyedia barang/jasa, penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan, penyusunan harga perhitungan sendiri, penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa; proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lain yang memerlukan penyediaan barang/jasa; pelaksanaan jasa konsultasi; penyusunan dan pelaksanaan kontrak swakelola; pendayagunaan produksi dalam negeri dengan dana dalam negeri atau menggunakan dana pinjaman dari luar negeri, penilaian kwalifikasi. Prosedur pelaksanaan pengadaan pembelian barang dan atau jasa tidak selalu berjalan dengan lancar karena adanya hambatan-hambatan seperti keterlambatan pelaksanaan pekerjaan (wanprestasi), keadaan kahar/force majeur. Keadaan kahar antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran. Proses pengadaan barang/jasa bisa juga terhambat karena adanya masalah internal seperti penggantian direksi/pengurus BUMN. |