Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:32 WIB
Detail
ArtikelHak dan Kewajiban Wanita Dalam Keluarga Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan  
Oleh: Ahmadi, Wiratni
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 26 no. 4 (Oct. 2008), page 371-390.
Topik: Hak; Kewajiban; Wanita; UU No.1 Tahun 1974; Perkawinan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak berlakunya UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka terbentuklah unifikasi pengaturan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Semula berbagai macam pengaturan tentang perkawinan berlaku bagi golongan penduduk di Indonesia yang pelaksanaannya digantungkan pada faktor ras maupun agama atau kepercayaannya masing-masing. Pasal 66 UU Perkawinan menentukan bahwa ketentuan yang mengatur tentang perkawinan sebagaimana ditentukan dalam KUH Perdata (Burgelijk Wetboek), ketentuan dalam Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers (HOCI) Stb. 1933 No. 73, Peraturan Perkawinan Campuran (Reglemen op de Gemengde Huwelijken (RGH)), Stb. 1988-158 dan peraturan-peraturan lain yang mengatur perkawinan sepanjang telah diatur dalam UU ini dinyatakan tidak berlaku. Asas dan prinsip dalam falsafah negara Republik Indonesia yaitu Pancasila mendasari UU Perkawinan ini yaitu masuknya unsur agama dan kepercayaan. Undang-undang Perkawinan ini pada dasarnya menganut asas monogami namun, masalah poligami diperkenankan dengan pembatasan-pembatasan tertentu yaitu sepanjang dikehendaki oleh para pihak dan hukum agama yang bersangkutan mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang istri. UU Perkawinan juga telah memberikan kedudukan yang setara antara suami-istri termasuk tidak terbatas terhadap penguasaan harta benda perkawinan maupun harta bawaan. Walaupun dalam pelaksanaannya Undang-Undang ini sampai saat ini masih banyak hambatannya, namun Undang-Undang ini dapat dipakai sebagai dasar pembentukan hukum keluarga nasional yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)