Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Studi Hukum Berdasarkan Perkembangan Paradigma Pemikiran Hukum Menuju Metode Holistik
Oleh:
Christiani, Theresia Anita
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 26 no. 4 (Oct. 2008)
,
page 347-358.
Topik:
Pemikiran Hukum
;
Teori Hukum
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
PP54.5
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Perkembangan pemikiran hukum mengalami perjalanan panjang dimulai dari pemahaman pemikiran tentang bersatunya alam dan ruh akan sangat mempengaruhi konsep hukum pada saat itu yang kemudian pada abad ke 19 dikenal dengan adanya paham positivisme yang berdampak pada pembelajaran hukum yang sangat rasional. Hukum dikonsepkan sebagai sesuatu yang rigid, netral, hukum menjadi sesuatu yang institusi yang artifisial dan distinct. Pemahaman seperti ini menghasilkan konsep hukum yang tidak utuh. Setelah abad ke 20 ini, maka hukum harus melakukan sintesis yurisprudensi dan social science. Hal ini berarti bahwa bila harus dipergunakan sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkembang di dalam masyarakat, maka hukum dan realitas kehidupan masyarakat merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Memasuki abad ke 21 ini, maka pemikiran hukum semakin berkembang untuk lebih melihat realitas masyarakat lebih utuh lagi sehingga dapat melihat hukum secara lebih utuh.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)