Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:46 WIB
Detail
BukuHak Istri Kedua Yang Perkawinannya Dilakukan Tanpa persetujuan Istri Pertama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Agama Nomor 495/Pdt.G/1996/PA-JT)
Bibliografi
Author: RAMADHANIA, YULIA ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Hak lstri Kedua; Perkawinannya Dilakukan Tanpa persetujuan Istri Pertama
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yulia Ramadhania's Undergraduate Theses.pdf (2.43MB; 10 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2510
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalarn Pasal 1 Undang-Undang Nornor I Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isiri dengan tujuan meinbentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal bcrdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Agama Islam ikatari keluarga yang bahagia dan kekal itu dinamakan Sakinah Mawadah. Narnun dalam peijanjian perkawinan antara seorang pria dan
wanita terkadang jarang terbentuknya keluarga sakinah niawadah tersebut, sehingga banyak kaum pria herkeinginan unluk berpoligami. Undang-Undang Perkawinan mengatur pula keinginan suami untuk berpoligami namun harus sesuai dengan hukum Islam yaitu antara lain harus ada persetujuan istri terlebih dahulu dan izin dan pengadilan Agama di tempat domisili pemohon. Bagaimanakah hak istri kedua jika pcrkawinannya dilakukan tanpa persetujuan istri pertama dan Pengadilan Agama khususnya menuntut harta gono-gini jika kemudian hari terjadi perceraian. Apakah terhadap perkawinan kedua tersebut dapat dimintakan pernbatalan perkawinan? Istri kedua berhak untuk niendapatkan harta gono-gini apabila terjadi perceraian dan pcmbataian perkawinan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan terhadap perkawinan kedua yang dilakukan tanpa persetujuan istri pertamanya dan izin dan Pengadilan Agama
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)