Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyelesaian Sengketa Pencemaran Udara Lintas Batas Negara di Asean Akibat Kebakaran Hutan di Indonesia
Bibliografi
Author:
NUGROHO, RESPATI AGUNG
;
Sardadi, Johanes
(Advisor)
Topik:
Pencemaran Udara Lintas Batas Negara ASEAN
;
Kebakaran Hutan Indonesia
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Respati Agung Nugroho's Undergraduate Theses.pdf
(342.73KB;
7 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2509
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia memiliki luas hutan kurang lebih 102 juta hektar. Masalah yang muncul adalah sering terjadinya kebakaran hutan oleh kegiatan manusia
(seringkali pelaku usaha melakukan kegiatan pembebasan lahan untuk usaha perkebunan). Akibat kebakaran hutan tersebut, menimbulkan
pencemaran udara di kawasan ASEAN khususnya Malaysia dan Singapura. Secara hukum, negara yang dirugikan akibat pencemaran udara
lintas batas negara dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara pencemar. Meskipun selama ini tuntutan ganti rugi tersebut belum
dilakukan, Indonesia harus mempersiapkan diri apabila tuntutan tersebut diajukan. Indonesia seharusnya segera meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Keuntungan yang didapat apabila Indonesia meratifikasi persetujuan ini yaitu Indonesia dapat
memanfaatkan bantuan teknis serta dana yang ada dalam menanggulangi kebakaran hutan (Pasal 20 AATHP). Dalam hal tanggung jawab negara,
dengan meratifikasi AATHP Indonesia dapat terhindar dari tuntutan hukum Internasional dalam masalah polusi asap lintas batas negara ini.
Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban negara (state responsbility), Indonesia dapat dituntut negara lain untuk mengganti kerugian yang
diderita akibat terkena dampak asap kebakaran hutan di Indonesia. Melalui ratifikasi persetujuan tersebut, Indonesia tidak lagi dapat dituntut karena
telah menjadi tanggung jawab bersama negara ASEAN, meskipun munculnya polusi asap berasal dari Indonesia. (Pasal 4 dan Pasal 5 AATHP). Disamping meratifikasi persetujuan tersebut, Indonesia harus meningkatkan upaya penegakan hukum terutama peraturan – peraturan yang terkait dengan bidang kehutanan. Selain itu, peningkatan kesejahteraan personil kehutanan juga diperlukan agar terbebas dari upaya Korupsi Kolusi Nepotisme para pelaku usaha. Selanjutnya investasi di bidang teknologi yang dimanfaatkan untuk pengawasan dan pemadaman hutan juga harus dilakukan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)