Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:22 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hubungan Antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Pendaftaran Tanah
Oleh:
Flora, Henny Saida
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 26 no. 4 (Oct. 2008)
,
page 307-318.
Topik:
BPN
;
PPAT
;
Pendaftaran Tanah
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
PP54.5
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Setiap perbuatan hukum dalam membuat akta peralihan hak atas tanah yang berhak adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tanpa adanya akta peralihan dari PPAT, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat bekerja untuk membuat pendaftaran hak atas tanah dan sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebasan hak atas tanah PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertifikat asli. Dengan demikian terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara PPAT dengan BPN dalam proses pendaftaran tanah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)