Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Status Hukum Taiwan Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Hak Penentuan Nasib Sendiri
Bibliografi
Author:
PUTRADJAJA, ADAM
;
Syahbudin, Piping
(Advisor)
Topik:
Negara Taiwan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Adam Putradjaja's Undergraduate Theses.pdf
(659.98KB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2506
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dari 4 (empat) kriteria Negara menurut Konvensi Montevideo di atas, secara de facto Taiwan telah memenuhi seluruh kriteria tersebut namun secara de jure Taiwan belum dapat disebut sebagai
negara karena Taiwan saat ini belum diakui sebagai sebuah negara oleh dunia internasional termasuk PBB, walaupun terdapat sebagian kecil negara yang mengakui Taiwan sebagai sebuah negara. Taiwan
sudah cukup memenuhi syarat-syarat untuk menjadi sebuah negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933, dimana Taiwan sudah
mempunyai penduduk, wilayah dan daerahnya sudah jelas, serta pemerintahanya sudah ada(walaupun pemerintahan darurat). Akan
tetapi Taiwan tidaklah memenuhi syarat yang keempat karena kemampuan Taiwan untuk berhubungan dengan Negara lain pada
masa pemerintahan transisi sampai dengan sekarang sangatlah terbatas. Hal dikarenakan pada awal pemerintahan transisi hak-hak pemerintahan partai Kuomintang yang sebelumnya memerintah
wilayah China daratan sudah beralih kepada pemerintahan baru yang dipimpin oleh partai Komunis dimana partai ini mendirikan negara
Republik Rakyat China pada tahun 1949 setelah memenangi perang saudara, yang menyebabkan hak-hak pemerintahan partai Kuomintang
beralih ke pemerintahan yang baru tersebut. Dan sampai sekarang pun kemampuan Taiwan untuk berhubungan dengan Negara lain masih
sangat terbatas dikarenakan kebijakan satu China yang diterapkan oleh Republik Rakyat China.
Sekalipun Taiwan sudahcukup memenuhi syarat menjadi sebuah Negara, namun hingga sekarang Taiwan belum medeklarasikan dirinya sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Hal ini yang mengakibatkan tidak jelasnya status Taiwan,
dan bagaimana kedudukan Taiwan di dunia internasional menurut Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengenai
hak untuk menentukan nasibnya sendiri dalam kaitannya dengan kedaulatan bangsa seperti yang terjadi di Timor Timur dimana terjadinya referendum di timor timur, sebagai manifestasi dari prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination) sesuai dengan yang di sampaikan oleh PBB selama ini, dan merupakan kebijakan yang selalu
didengungkan oleh PBB dan bagaimana kaitan Taiwan dengan hak penentuan nasib sendiri ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)