Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perjanjian Baku Pada Aplikasi Pembiayaan Personal Dengan Sistem Murabahah Bank BNI Syariah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
RAISA
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Pembiayaan
;
Bank Syariah
;
Konsumen
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Raisa's 1 Undergraduate Theses.pdf
(460.22KB;
34 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2504
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penggunaan perjanjian baku dalam suatu akad memang masih banyak menimbulkan perdebatan. Di satu pihak bank mencoba membuat suatu akad
menjadi lebih mudah untuk dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dengan jalan bank menentukan secara sepihak beberapa isi atau seluruh isinya. Di lain pihak, konsumen dalam hal ini adalah nasabah bank tidak atau kurang memiliki posisi tawar (bargining position) dalam pembuatan klausul – klausul dalam akad tersebut. Hal ini menyebabkan nasabah akan mempertanyakan keadilan dari akad tersebut karena isi akad sebagian besar telah dibuat secara sepihak oleh bank. Kali ini penulis mengambil permasalahan mengenai Apakah klausula baku yang terdapat dalam aplikasi pembiayaan personal dengan sistem Murabahah yang dilakukan oleh Bank BNI Syariah menyimpang dari Pasal 18 Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Apakah perjanjian baku pada formulir aplikasi pembiayaan personal Murabahah pada Bank BNI Syariah sama dengan perjanjian baku pada Kredit Bebas Agunan pada Bank Mandiri dilihat dari klausula eksonerasi nya? Setelah penulis melakukan analisis, maka dapat disimpulkan bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini sebagian besar
perjanjian baku yang ada adalah cenderung merugikan konsumen. Oleh karena itu, UUPK memberikan batasan kepada keberadaan perjanjian baku. Batasan tersebut dicantumkan dalam Pasal 18 ayat (1) UUPK yang pada
intinya melarang pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen dan setelah dianalisis ternyata ada beberapa pasal yang melanggar. Sebagai perbandingan penulis mengambil contoh perjanjian baku pada formulir aplikasi Kredit Bebas Agunan di bank Mandiri yang dalam klausula baku nya terdapat hal-hal yang cenderung merugikan konsumen atau nasabah. Hal ini dilihat juga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan ternyata dalam perjanjian baku ini juga ada beberapa pasal
yang melanggar UUPK
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)