Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:56 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Sponsorship Antara Klub Basket Indonesia Muda Dengan PT. X
Bibliografi
Author: PRASETYANINGSIH, ARIDA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perjanjian Kerjasama Sponsorship
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Arida's Undergraduate Theses.pdf (238.35KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2502
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam rangka mengembangkan olah raga di Indonesia, khususnya cabang olah raga bola basket, PERBASI selaku induk dari cabang olah raga bola basket di Indonesia mengadakan kompetisi bola basket yang menuju kearah yang lebih professional di Indonesia, yang dikenal dengan Indonesia Basketball League (IBL). IBL hanya di ikuti oleh klub-klub besar. Suatu klub yang ikut serta dalam IBL harus mempunyai dana yang besar, artinya setiap klub harus punya dana
guna menunjang kebutuhan para pemain baik itu berupa sarana maupun prasarana. Klub-klub tersebut biasanya mendapatkan dana dari pihak sponsor. Dengan adanya pemberian dana dari pihak sponsor maka harus adanya kesepakatan di antara para pihak. Dasar untuk melakukannya harus dibuat perjanjiannya terlebih dahulu oleh para pihak. Dimana suatu perjanjian itu adalah
suatu peristiwa mengikatkan diri antara seseorang dengan orang lain atau dimana dua orang saling mengikatkan diri dan berjanji melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu hal tertentu. Dari peristiwa ini, maka timbul lah suatu hubungan hukum berupa perikatan diantara para pihak yang telah sepakat. Pada penulisan ini, penulis mengambil contoh Perjanjian Kerjasama Sponsorship Antara Klub Basket Indonesia Muda dengan PT. X. disini penulis menguraikan
tentang hak dan kewajiban dari para pihak, lalu mengenai perlindungan hukum dari para pihak atas perjanjian yang telah mereka sepakati, dan mengenai upaya penyelesaian yang dapat ditempuh para pihak apabila terjadi perselisihan diantara para pihak yang berselisih. Kesimpulan yang dapat diambil dari perjanjian kerjasama sponsorship ini yaitu masih adanya kekurangan pada klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian yang dapat merugikan salah satu pihak, di mana seharusnya kedudukan para pihak yang bersepakat dalam perjanjian ini seimbang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)