Undang-undang perlindungan varietas tanaman, paten atas varietas tanaman dan peraturan terkait lainnya (tindakan pelepasan varietas unggul kepada masyarakat oleh Menteri Pertanian, sertifikasi dan pelabelan produk) pada intinya mengatur perlindungan atas varietas tanaman. Namun, memiliki proporsi perlindungan yang berbeda. Dalam undang-undang perlindungan varietas tanaman, yang menjadi objek perlindungannya adalah varietas tanaman yang melalui proses pemuliaan, sedangkan pada undang-undang paten objek yang dilindungi yaitu proses atas produksi varietas tanaman yang menggunakan proses non-biologis ataupun mikrobiologis. Akan tetapi, berkaitan dengan tindakan “sertifikasi liar” seperti yang didakwakan pada Tukirin tidak diatur dalam kedua undangundang diatas melainkan pada peraturan terkait seperti pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian, Penilaian,Pelepasan dan Penarikan Varietas dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 803/Kpts/OT.120/7/1997 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina. Dengan munculnya kasus sengketa kekayaan intelektual antara petani dengan PT. BISI International (selaku pemilik benih dasar yang digunakan petani). Dalam hal ini petani yang mencipta benih baru, menggunakan benih dasar milik PT. BISI yang telah dilepas kepada masyarakat oleh Menteri Pertanian. Tindakan petani ini berakhir dengan vonis bersalah oleh Hakim di muka Pengadilan Negeri Nganjuk, Jawa Timur. Vonis ini menambah jumlah kekeliruan Hakim dalam memutus suatu perkara serupa. Keadaan yang demikian apabila dibiarkan akan mengakibatkan ketergantungan petani akan suplai benih dari perusahaan benih tertentu, hal ini disebabkan keengganan petani untuk melakukan inovasi benih atas alasan takut dipenjarakan seperti rekannya yang lain. Oleh karena itu diperlukan adanya tindakan sosialisasi berupa penyuluhan serta penayangan informasi HKI khususnya PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) dan Paten di media cetak dan media elektronik, khususnya di kalangan petani. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemerintah untuk mengembangkan budidaya tanaman, dimana dengan ketersediaan informasi yang baik, petani berani melakukan inovasi dengan memakai jalur hukum yang benar. |