Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:09 WIB
Detail
ArtikelPemanfaatan Data atau Keterangan yang Berkaitan dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang Disampaikan Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 67/PJ/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 53 no. 7747 (Dec. 2008), page 19B.
Topik: SPT Tahunan; Pajak Penghasilan; Wajib Pajak; Tata Cara Perpajakan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.305
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)