Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:04 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Praktik Pembayaran Dengan Letter of Credit (L/C) Pada Century Bank Berdasarkan UCP 600
Bibliografi
Author: MARGARETHA, RANI ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Letter of Credit (L/C); resiko; bank
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rani Margaretha's Undergraduate Theses.pdf (209.74KB; 66 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2492
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Cara pembayaran luar negeri dari segi teknis dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik tunai maupun kredit yang diwujudkan dalam berbagai macam bentuk pembayaran. Salah satu bentuk pembayaran tersebut adalah dengan menggunakan Letter of Credit (L/C). Pada prinsipnya, L/C adalah janji membayar dari bank penerbit (Issuing Bank) kepada penerima (beneficiary) sepanjang penerima (beneficiary) memenuhi persyaratan L/C. CenturyBank selaku Issuing Bank dengan membuka L/C atas permintaan importir (applicant), maka CenturyBank telah mengikatkan dirinya atau menjamin akan melakukan pembayaran kepada pihak penerima selaku eksportir (beneficiary) atas penyerahan dokumen yang sesuai dengan kondisi yang telah ditetapkan. Karena pembukaan L/C akan
menimbulkan suatu komitmen maka CenturyBank akan melakukan penelitian dan penilaian yang mendalam terhadap bonafiditas dan kredibilitas importir (applicant) sebelum pembukaan L/C dilakukan. Besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh importir (applicant) untuk
pembukaan suatu L/C sangat bergantung pada hasil penelitian dan penilaian oleh CenturyBank. CenturyBank dalam hal pelaksanaan L/C menerapkan UCP 600 sehingga setiap hak-hak dan tanggung jawab mengacu pada pasal-pasal dalam UCP 600. L/C merupakan sarana yang lebih aman didalam transaksi jual beli barang atau jasa bagi para pihak yang terlibat didalamnya dibandingkan dengan jenis pembayaran lainnya dan juga karena adanya keseragaman penafsiran istilah dan
pelaksanaannya yang diatur dalam UCP 600. Tetapi juga dengan memilih jenis pembayaran dengan menggunakan L/C masih ada resiko yang akan
dihadapi oleh para pihak. Untuk itu diharapkan bagi setiap pihak agar memahami aspek hukum L/C sehingga transaksi L/C menjadi aman dari segi hukum dan bisnis.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)