Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:49 WIB
Detail
ArtikelNilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 8 Desember 2008 sampai dengan 14 Desember 2008 (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 820/KM.1/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 53 no. 7747 (Dec. 2008), page 1B.
Topik: Nilai Kurs; Bea Masuk; Pajak Pertambahan Nilai Barang; Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Pajak Ekspor; Pajak Penghasilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.305
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)