Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:08 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Gadai Uang Di Perusahaan Umum Pegadaian Bogor
Bibliografi
Author: PRIMA, HILDA OCTA ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Gadai Ulang.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hilda Octa Frima's Undergraduate Theses.pdf (377.84KB; 11 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2490
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan
menawarkan kegiatan usaha yaitu Gadai Ulang dengan landasan hukum PP No.103. tentang Pegadaian tanggal 10 November 2000. Dalam
pelaksanaan Gadai Ulang terhadap dua pihak yaitu pihak Debitur sebagai pemberi Gadai (Nasabah) dan pihak Kreditur sebagai penerima Gadai
(Pegadaian). Dengan melaksanakan Gadai Ulang ini yangmembedakan dengan jasa lainnya adalah apabila nasabah menggunakan Gadai Ulang
maka akan diberi suatu kesempatan dalam memperbaharui kredit dengan hanya membayar sewa modal dan asuransinya saja dan ini merupakan ciri khas Gadai Ulang yang menguntungkan bagi pihak nasabah. Prosedur
gadai Ulang ini mudah dan praktis yaitu nasabah hanya menyerahkan SBK (Surat Bukti Kredit) kekasir lalu kasir menghitung jumlah sewa
modal, menyerahkan bukti pelunasan dengan ditulis sisa bunga yang belum terbayar dan kasir memasukkan bunga tersebut sebagai pinjaman
baru dengan diberi SBK yang baru sesuai dengan sisa pinjaman. Dalam menghadapi resiko Gadai Ulang pada nasabah yang tidak dapat
membayar atau melunasi pinjaman kreditnya kepada pegadaian dan pihak pegadaian berusaha untuk menghadapi resiko ini dengan tidak merugikan baik nasabah maupun pihak pegadaian sendiri. Pegadaian agar dapat melaksanakan perbaikan untuk kemajuan Perusahaan Umum Pegadaian sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman serta memberikan pelayanan yang lebih
professional lagi kepada nasabah. Perusahaan pegadaian agar dapat membantu nasabah terutama dalam hal gadai ulang supaya barang milik
nasabah tidak sampai dilelang apabila nasabah tidak sanggup membayarnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)