Anda belum login :: 25 Nov 2024 08:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemahaman Dan Penerapan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Oleh Dokter DI RUMAH SAKIT DR. CIPTO MANGUNKUSUMO
Bibliografi
Author:
WIBISONO, MADYA PRADANA
;
Adi, Rianto
(Advisor)
Topik:
Pelaksanaan
;
Hukum
;
Dokter.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Madya Pradana Wibisono's Undergraduate Theses.pdf
(246.62KB;
12 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2489
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penulisan ini memberikan gambaran yang menyeluruh tentang pelaksanaan hukum di RS. Cipto Mangunkusumo yang berkaitan dengan penerapan Undang- Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran kemudian dilakukan
secara analisis terhadap permasalahan dengan dikeluarkannya undang-undang ini. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Meskipun profesi kedokteran telah menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi, tidak menutup kemungkinan terjadi kegagalan serta kerugian pada pasien karena dokter berhubungan langsung dengan tubuh pasien dan kalangan profesi
akan merasa tak terlindungi jika sewaktu-waktu profesi kedokteran dilaporkan karena adanya dugaan tindak pidana atau digugat secara perdata atas kerugian pasien ke pengadilan sesuai dengan Pasal 66 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004. Berdasarkan pada hal tersebut maka penulisan ini bertujuan untuk menjawab 3 (tiga) pertanyaan yaitu apakah dokter sadar akan keberadaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bagaimana
pemahaman dokter mengenai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Tindakan-tindakan dokter apa saja yang ertentangan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, maka penulis melakukan penelitian kepustakaan yaitu dimana penulis membahas Undang-Undang dan sumber buku-buku yang berhubungan dengan pertanyaan tersebut serta studi lapangan dengan menyebarkan kuesioner ke tiga departemen besar di RS. Cipto Mangunkusumo. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis, maka penulis dapat
menarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum dilaksanakan secara optimal, terjadinya perubahan dalam seluruh aspek kehidupan yang juga berdampak pada orientasi
dan motivasi pengabdian diri seorang dokter. Sehingga penulis menyarankan perlu adanya suatu organisasi khusus yang melakukan pembinaan terhadap profesi dokter dalam suatu hubungan hukum khususnya antara dokter dengan
pasien sebagai subyek hukum, perlu adanya program kegiatan khusus yang dilaksanakan oleh organisasi profesi dokter yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman yang benar tentang aspek hukum profesi kedokteran
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)