Lingkungan hidup selalu berperan penting dalam membantu manusia memenuhi kebutuhannya, Sang Pencipta mengkaruniai lingkungan hidup dengan berbagai sumber daya. Hutan sebagai bagian dan sumber daya lingkungan merupakan salah satu penentu sistem penyanggakehidupan. Di dalam kedudukannya, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Kebakaran hutan tahun 1997-1998 di Sumatera Selatan, merupakan salah satu contoh kasus permasalahan lingkungan yang berdampak pada pencemaran dan perusakan sumber daya lingkungan yang menimbulkan banyak kerugian, baik materiil maupun immateriil. Dalam penulisan ini, berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PT. Musi Hutan Persada telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usahanya sehingga menimbulkan kebakaran hutan besar yang mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan serta bencana asap nya yang menggangguhak subjektifmasyarakat luas. |