Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan hak-hak pasien untuk menolak atau menghentikan tindakan medik menurut aspek Hukum Perdata
Bibliografi
Author:
H, NOVINTYA AYU HEALTANTI
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Penolakan Tindakan Medik
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Novintya Ayu H's Undergraduate Theses.pdf
(379.33KB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2487
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pemberian informasi mengenai mempunyai kedudukan yang terpenting dalam hubungan terapeutik dokter dan pasien. Pemenuhan hak pasien atas informasi yang lengkap dan adekuat mengenai penyakitnya ini akan menimbulkan dua
pilihan bagi pasien yaitu: a. menerima/menyetujui usulan dokter mengenai tindakan atau perawatan medik atau b. Menolak/tidak setuju dengan usulan
dokter mengenai tindakan atau perawatan medik yang akan dilakukan oleh dokter. Berdasarka wawancara penulis di rumah sakit POLRI Kramat jati, penolakan ini dapat terjadi karena faktor psikologis, faktor agama, sosial dan yang paling banyak terjadi adalah faktor ekonomis (finance) Jika pasien menyatakan menolak tindakan medik tertentu atau meminta penghentian perawatan maka pasien atau keluarganya harus menandatangani surat pernyataan penolakan yang telah disediakan oleh pihak rumah sakit. Apabila
pasien menolak untuk menandatangani, maka dokter berkewajiban mencatat pernyataan lisan pasien dalam berkas rekam medik disertai catatan mengenai hari, waktu, tanggal juga saksi-saksi yang turut mendengarkan pada saat itu.(pihak dokter dan perawat). Dalam hal ini penulis memberikan contoh kasus mengenai penolakan dillakukannya tindakan medik tertentu oleh pasien.
Permasalahannya muncul pada sejauhmana dokter berkewajiban menghormati hak pasien atas badannya sendiri (right of self determination). Serta hubungan hukum diantara keduanya. Problema pelik juga muncul pada saat dokter
dihadapkan pada pengambilan keputusan dalam penolakan yang terjadi pada situasi gawat darurat (emergency). Jika dikemudian hari timbul hal yang tidak diinginkan sebagai akibat penolakan atau penghentian perawatan yang dilakukan pasien maka dokter tidak dapat dipersalahakan. Sepanjang dokter telah memberikan penjelasan sacara keseluruhan mengenai resiko, prognosis
yang mungkin timbul jika tindakan medik tersebut tidak dilakukan. Penilaian terhadap sikap tindak dokter sebagai seorang professional yang wajar diatur dalam standar profesi medik juga merupakan suatu ukuran bagi dokter apakah
dokter tersebut dapat dikenakan pertanggung jawaban hukum atau tidak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)